Kamis, 20 Maret 2014

Jadwal Pemilihan Umum 2014

Tanggal Acara Kegiatan

Jadwal 2013
06 April - 15 April Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
16 April – 30 Juni Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
27 Juli Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI
04 Agustus Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Jadwal 2014
2 Maret Laporan awal dana kampanye
11 Januari – 05 April Pelaksanaan Kampanye
06 April - 08 April Masa Tenang
09 April Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif)
24 April Batas akhir laporan penerimaan/pengeluaran dana kampanye
25 April – 25 Mei Audit Dana Kampanye
26 April – 06 Mei Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional
07 Mei - 09 Mei Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional
07 Mei - 09 Mei Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%)
11 Mei - 18 Mei Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota
Juni - September Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
09 Juli Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
Juli - Oktober Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Survei KPK: Mayoritas Masyarakat Anggap Politik Uang Hal Lumrah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei persepsi masyarakat terkait pemilu pada 2013, salah satunya mengenai politik uang. Hasil survei menunjukkan sebagian besar masih menganggap politik uang sebagai hal yang lumrah.
"Hasil survei KPK menunjukkan 71,72 persen publik menganggap politik uang itu lazim," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu (19/3).
Dari hasil survei terlihat persepsi masyarakat di 10 kota besar di Indonesia terkait politik uang. Misalnya di Medan, 88 persen publik menilai politik uang sebagai hal lazim. Persentase lebih dari 80 persen juga ada di beberapa kota besar lain.
Seperti di Jakarta (84,89 persen) dan Ambon (86,67). Kemudian di Palembang (70,10), Bandung (66,87), Surabaya (77,02), Denpasar (55,25), Mataram (44,29), Makassar (64) dan Samarinda (29,23).
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pernah melihat bagaimana pandangan masyarakat terhadap politik uang. Saat mengunjungi suatu daerah saat pemilukada, ia melihat dua poster besar.
Pertama bertuliskan 'Siap Menerima Serangan Fajar'. Kemudian 'Terima Uangnya Jangan Pilih Orangnya'. "Ini sudah mulai orang meledek-ledek bangsa ini dengan cara-cara seperti itu," kata dia.
Menurut Gamawan adanya persepsi politik uang sebagai hal lumrah memang menjadi masalah. Namun semua pihak tidak boleh pesimis. Karena masih ada proses yang dapat ditempuh untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. "Ini proses yang harus terus berjalan. Harus kita sempurnakan dari waktu ke waktu," ujar dia.
Pandu mengatakan, masyarakat sudah lebih pintar terkait politik yang tersebut. Karenanya, ada potensi para caleg untuk menggunakan jalan lain. Yaitu, menggunakan penyelenggara negara. Untuk mencegahnya, KPK sudah mengingatkan mengenai potensi gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hasil penelitian juga menunjukkan fenomena terkait pemilu. yaitu, ada indikasi penggunaan dana hibah yang jauh lebih meningkat ketimbang bantuan sosial.
Setelah diselidiki, katanya, ternyata dana itu mengalir antara lain ke lembaga yang berafiliasi dengan kepala daerah. "Ini juga harus diperhatikan," kata dia.
Bambang juga mengatakan, sejak pertengahan tahun lalu terjadi peningkatan pemberian izin terkait sumber daya alam. Namun, ada ketidakjelasan indikator dalam memberikan izin tersebut.
"Begitu dicek apa indikatornya memberikan satu dari lima itu, tidak ada. Artinya terjadi eksploitasi sumber daya alam dalam konteks pemberian izin," kata dia.
Bambang juga mengatakan, terjadi putaran uang yang tinggi dalam 3-6 bulan terakhir. Namun putaran uang ini justru terindikasi tidak mendukung pemilu yang berintegritas.
Ia mengatakan, KPK mewaspadai perputaran uang itu mengalir ke caleg. Karenanya, KPK melakukan pengawasan dalam hal gratifikasi lantaran ada potensinya pada para caleg incumbent. "Kami tingkatkan kontrolnya. Kami surati calon incumbent," ujar dia.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/19/n2otrq-survei-kpk-mayoritas-masyarakat-anggap-politik-uang-hal-lumrah

Berita Mengenai Politik Uang


Senin, 17 Maret 2014

FITRA DAN BAWASLU NTB SIAP KERJASAMA AWASI POLITIK UANG

Silaturrahmi dan koordinasi FITRA NTB dan Panwaslu Kota Mataram. Dari kiri ke kanan: Syaifuddun Maliagung (Ketua Pokja Pemantau Dana Kampanye), Srino Mahyudin (Ketua Panwaslu Kota Mataram), Ramli (Koordinator Daerah Pemantauan Wilayah NTB), dan tim pemantau Kota Mataram Deny Hartawan dan Suhardi (tidak tampak).
     FITRA NTB dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB siap bekerja sama mengawasi praktek politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim suksesnya. Hal tersebut menjadi poin penting pertemuan antara FITRA dan Bawaslu, kemarin sore (17/3) di Kantor Bawaslu Provinsi NTB.
       Dalam pertemuan silaturrahmi dan koordinasi tersebut, FITRA NTB diterima langsung oleh salah satu jajaran komisioner Syamsudin. Syamsudin mengungkapkan, berterimakasih atas upaya aktif masyarakat untuk terlibat mengawasi pelanggaran pemilu, khususnya terkait dengan praktek korupsi pemilu.
     Pria kelahiran Dompu ini menjamin pihaknya akan memproses semua laporan dari masyarakat. "Tapi pastikan bahwa laporan tersebut cukup bukti," ujarnya. Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg DPR RI dari PKB, yang juga Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dan kasus pertemuan jajaran Kemenag NTB bersama politisi PPP, Bawaslu sudah melakukan verifikasi dan memanggil langsung keduanya. "Itu sudah kami tindak," tegasnya.
      Pada hari yang sama, FITRA juga bertemu dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram. Pertemuan ini langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kota Mataram, Srino Mahyarudin. Srino menjelaskan, sebenarnya pihaknya menginginkankan ada tim pengawas hingga tingkat TPS. Tapi itu tidak bisa terlaksana karena alasan kekurangan anggaran. "Dengan adanya masyarakat yang juga ikut ambil bagian secara aktif mengawasi, seperti FITRA dan jaringannya di bawah, kerja-kerja pengawasan kami lebih dimudahkan," katanya. 
    FITRA NTB dan jaringannya di NTB pada Pileg dan Pilpres 2014 ini akan terus memantau korupsi pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dan tim suksesnya. Untuk memudahkan kerja pemantauan ini, FITRA NTB telah membentuk posko pemantauan di 4 kabupaten/kota, yaitu di Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa, dan Bima. 

Minggu, 16 Maret 2014

KAMPANYE PUBLIK TOLAK POLITIK UANG



Jaringan Pemantau Politik Uang NTB melakukan kampanye tolak politik uang, kemarin (16/03), di Arena Car Free Day Taman Udayana Mataram, bersamaan dengan hari pertama dimulainya kampanye terbuka peserta Pemilu 2014.
Kampanye publik ini diikuti sekitar empat puluhan orang. Mereka berjalan  beriringan dari komplek Islamic Center menuju Taman Udayana dengan mengenakan baju bertuliskan “TOLAK POLITIK UANG, Ente ngasi ana lapor, hep”.
Di tengah-tengah warga yang memadati jalan Udayana, peserta kampanye publik ini menggelar kain putih untuk mengumpulkan tanda tangan pada warga sebagai bentuk dukungan warga terhadap pemilu bersih tanpa politik uang. Selain itu juga, peserta membagikan brosur, stiker, dan meminta warga untuk menuliskan harapannya pada Pemilu 2014.
Warga terlihat antusias dengan kegiatan kampanye ini. Warga bergiliran membubuhkan tanda tangan. “Saya tanda tangan yang pertama, maeh” kata seorang warga  dengan semangat. Umumnya warga mengharapkan Pemilu 2014 ini terlaksana dengan jujur, adil dan berintegritas.
Koordinator Lapangan Kampanye Tolak Politik Uang, Syaifuddin Maliagung mengatakan ini adalah upaya kami untuk mengajak warga menolak adanya politik uang pada Pemilu 2014 ini. Menurutnya, “Kampanye tolak politik uang ini harus sering digalakkan, karena politik uang sudah sedemikian kuat mengakar dalam sistem politik di Indonesia, tidak terkecuali NTB.” Karena itu Syaifuddin mengharapkan peran serta aktif masyarakat untuk menyuarakan tolak politik uang dan segera melaporkan jika terjadi praktek tersebut. (idi)

Jumat, 14 Maret 2014

KERJA KERAS MENYELAMATKAN PEMILU 9 APRIL 2014 DENGAN CARA CERDAS, ANTI KORUPSI bukan ANTRI KORUPSI

"Boleh saja partai ribuan jumlahnya, tapi yang menang yang punya uang saja”. Demikianlah kira-kira penggalan lagu Iwan fals yang berjudul “Politik Uang”.

Fenomena Politik uang dewasa ini sudah mulai menjangkiti masyarakat pemilih kita. Apalagi hal ini terkesan “dilegalkan” oleh para kontestan (peserta pemilu), meskipun sebenarnya di dalam Undang-undang sudah terang dan tegas menyebutkan “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut Undang-Undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu”. (Bunyi Pasal 73 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 1999).

Kamis, 13 Maret 2014

PANDUAN PEMANTAUAN KORUPSI PEMILU


Untuk download klik alamat berikut: www.slideshare.net/antipolitikuang/panduan-pemantauan-korupsi-pemilu

KAJIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PEMILU 2014 PARTAI POLITIK DI NTB


Untuk download klik alamat berikut: www.slideshare.net/antipolitikuang/kajian-laporan-awal-dana-kampanye-pemilu-2014-partai-politik-di-ntb

KAJIAN TENTANG PELAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PEMILU 2014



A.     LATAR BELAKANG
Sebagai zoon politicon manusia senantiasa membutuhkan ruang untuk berkumpul dan berserikat disebabkan tidak semua memiliki pemikiran dan kepentingan yang sama. Antara satu orang tentu memiliki keinginan yang berbeda dengan yang lainnya. Begitu pula dengan manusia Indonesia. Untuk itu mereka melakukan konsensus untuk menemukan bentuk yang ideal dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Hasrat untuk pemenuhan kepentiangan kemudian menemukan bentuk dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, segala kepentingan politik masyarakat kemudian diwadahi dalam sistem kepartaian. Partai politik menjadi satu-satunya lembaga sah yang memiliki kewenangan untuk memdudukkan seseorang dalam sebuah lembaga perwakiran rakyat yang dibayangkan sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan mereka berdasarkan kelompok kepentingan. Untuk itu kemudian diaturlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh partai politik dalam upaya mendudukkan perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat yaitu melalui pemilihan umum.
Untuk menjamin tertibnya pemilihan umum selanjutnya diatur ketentuan mengenai pemilihan umum dan pembiayaan partai politik dalam berkampanye. Namun apakah partai politik sudah patuh terhadap peraturan yang ada menjadi pertanyaan yang harus dijawab karena sejatinya yang diharapkan dari perhelatan pemilihan umum ini terciptanya pemilu yang fair play dan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh partai. Kecuali itu pertanyaan yang tidak kalah penting untuk dijawab adalah bagaimana kecendrungan sumber pendanaan kampanye pemilu. Karena itu, pokja pemantau dana kampanye pemilu mengkaji tentang pelaporan dana awal kampanye partai politik pemilu 2014.

FITRA NTB DAN JARINGAN SIAP PANTAU POLITIK UANG

FITRA NTB melaksanakan Training Pemantauan politik uang di Aula Wisma Seruni, Mataram, Rabu (5/3). Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta sebanyak 15 orang yang berasal dari empat daerah pemantauan. Training tersebut  difasilitasi oleh Donal Faris, Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW).
Donal yang ditemui usai acara menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan salah satu bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong pemilu yang bersih dan berintegritas.
Hal senada disampaikan oleh Ramli, Koordinator Daerah Pemantauan Politik Uang wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), pemantauan ini adalah bagian dari repleksi atas upaya-paya pencegahan korupsi yang semakin massif. "Sehingga kami kira penting untuk melakukan pemantauan korupsi pemilu yang merupakan lahan subur tumbuh kembangnya benih korupsi yang menyengsarakan rakyat." kata Ramli yang juga Koordinator Divisi Riset dan Advokasi FITRA NTB.
Potensi praktik politik uang sangat besar pada semua tahapan pemilu baik yang dilakukan oleh  kandidat peserta pemilu dan tim suksesnya. "Untuk itu kami mengajak warga untuk bersama-sama mengawasi praktik politik uang dan melaporkan pelakunya ke lembaga pengawas pemilu" ajak Donal.
Untuk memudahkan pemantauaan ini, Fitra membuka posko di empat daerah, yaitu di Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa, dan Bima.(Idi)

Selasa, 11 Maret 2014

SELURUH PESERTA PEMILU SERAHKAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE

Penyerahan laporan awal dana kampnye yang batas waktunya paling lambat tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 WITA sempat membuat Komisioner dan Pegawai Sekretariat KPU Provinsi berdebar-debar. Sampai dengan pukul 16.00 Wita masih terdapat beberapa partai politik dan calon DPD yang belum muncul di Kantor KPU NTB JL. Langko No.17 Mataram. Padahal KPU Provinsi NTB telah menyiapkan ruang pelayanan beserta pegawai Sekretariat jauh hari sebelumnya untuk memberi kenyamanan kepada pimpinan partai politik dan calon DPD.
Namun demikian, akhirnya begitu mendekati batas waktu selesai pimpinan partai politik atau operator laporan awal dana kampanye yang mereka tunjuk mendatangi Kantor KPU Provinsi NTB, demikian halnya dengan calon DPD. Mereka menyerahkan seluruh kompoen pelaporan yang diperlukan.

Senin, 10 Maret 2014

MENDORONG PEMILU YANG BERINTEGRITAS

Pemilu dan Integritas Demokrasi
Pemilu  dalam bingkai demokrasi merupakan  mekanisme transisi dan sirkulasi elit kekuasaan. Oleh kerena itu, maka menjadi penting proses pemilu  yang dibangun harus dilandasi prisnip-prinsip dan nilai demokrasi. Pentingya membangun proses pemilu dengan mengedepankan nilai-nilai fairness dalam kontestasi pemilu menjadi menjadi prasyarat mutlak untuk melahirkan pemilu berintegritas. Hadirnya pemilu yang berintegritas setidaknya memberikan ekspektasi untuk lahirnya pemerintahan yang bersih.

Melihat sejarah pemilu Indonesia pasca rezim reformasi, setidaknya  KPU telah melaksankan 3 (tiga) kali pelaksanaan pemilu, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan terakhir pemilu tahun 2009. Dan  jika mengacu  pada sejarah pemilu, setidaknya Indonesia telah melaksanakan  setidaknya 10 (sepuluh) kali pelaksanaan pemilu. Berangkat dari dari proses pemilu yang telah dilakukan yang ada ada  tentunya ada  banyak catatan atas proses pemilu yang berlangsung.  Salah satu persoalan mendasar adalah menyangkut rendahnya integritas pemilu.

Problem rendahnya integritas pemilu setidaknya disebab oleh  beberapa  faktor yang menjadi pemicu, diantaranya, aspek peserta (kontestan) pemilu yang turut andil menurunkan derjat integritas dengan melakukan segara cara sebagai upaya pemenangan. Hal ini terlihat bagaimana proses kontestasi yang dibangun tidak di dasari oleh prinsip-prinsip pemilu yang fair (jujur, demokratis dan adil). Maraknya praktek politik uang sebagai upaya untuk membangun keterpilihan, serta digunakannya sumber-sumber dana haram sebagai dana kampanye untuk pemenangan, secara nyata telah menciderai aspek fairness  dalam kontestasi pemilu.