Kamis, 13 Maret 2014

KAJIAN TENTANG PELAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PEMILU 2014



A.     LATAR BELAKANG
Sebagai zoon politicon manusia senantiasa membutuhkan ruang untuk berkumpul dan berserikat disebabkan tidak semua memiliki pemikiran dan kepentingan yang sama. Antara satu orang tentu memiliki keinginan yang berbeda dengan yang lainnya. Begitu pula dengan manusia Indonesia. Untuk itu mereka melakukan konsensus untuk menemukan bentuk yang ideal dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Hasrat untuk pemenuhan kepentiangan kemudian menemukan bentuk dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, segala kepentingan politik masyarakat kemudian diwadahi dalam sistem kepartaian. Partai politik menjadi satu-satunya lembaga sah yang memiliki kewenangan untuk memdudukkan seseorang dalam sebuah lembaga perwakiran rakyat yang dibayangkan sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan mereka berdasarkan kelompok kepentingan. Untuk itu kemudian diaturlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh partai politik dalam upaya mendudukkan perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat yaitu melalui pemilihan umum.
Untuk menjamin tertibnya pemilihan umum selanjutnya diatur ketentuan mengenai pemilihan umum dan pembiayaan partai politik dalam berkampanye. Namun apakah partai politik sudah patuh terhadap peraturan yang ada menjadi pertanyaan yang harus dijawab karena sejatinya yang diharapkan dari perhelatan pemilihan umum ini terciptanya pemilu yang fair play dan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh partai. Kecuali itu pertanyaan yang tidak kalah penting untuk dijawab adalah bagaimana kecendrungan sumber pendanaan kampanye pemilu. Karena itu, pokja pemantau dana kampanye pemilu mengkaji tentang pelaporan dana awal kampanye partai politik pemilu 2014.


B.     PERMASALAHAN
Kajian ini akan membedah pada dua titik permasalahan, yaitu:
1.       Sejauhmana kepatuhan partai politik terhadap perundang-undangan dan regulasi terkait   pelaporan dana kampanye; dan
2.       Bagaimana kecenderungan sumber dana kampanye pemilu Partai Politik.

C.      FOKUS KAJIAN
Kajian ini akan difokuskan pada dana awal kampanye berdasarkan sumber yang didapat dari KPUD Provinsi NTB

D.     ANALISIS

1.      Kepatuhan  Partai Politik terhadap perundang-undangan dalam pelaporan dana kampanye

Pelaporan dana kampanye  partai politik peserta pemilu 2014 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Prwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 terdapat ketentuan tentang pelaporan dana kampanye pemilu secara periodik. Tentunya ini merupakan kemajuan yang memudahkan partai politik untuk jauh-jauh hari mempersiapkan laporan dana kampanye pemilunya. Dan memberi ruang yang cukup besar untuk terciptanya keterbukaan dalam pendanaan partai politik.

Namun begitu, dari temuan sementara ternyata partai politik tidak menggunakan dengan baik aturan tersebut. Dan menjadi indikasi bahwa partai politik belum siap untuk menjadi partai terbuka, yang akuntabel dalam pendanaan kampanyenya sekaligus menjadi sinyal bahwa partai politik tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye partai politik.

Masih buruknya kualitas pelaporan partai politik dapat dilihat dari tidak disertakannya informasi rekening khusus dana kampanye partai politik dan informasi wajib dari para penyumbang perseorangan ataupun kelompok. Disamping itu, tidak ada rincian terhadap sumbangan yang berupa barang dan jasa dan informasi tentang nilai berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

Tentunya hal di atas sangat bertolakbelakang dengan aturan yang ada. Pasal 19 ayat (1) PKPU No. 17 Tahun 2013 berbunyi: “Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain.” Pada pasal lain dikatakan bahwa hal tersebut dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik (Psl.129 ayat (6) UU No. 8/2012). Sedangkan sumbangan yang berupa uang, harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. Jika dilihat laporan dana awal sebagaimana yang kami lampirkan, ternyata tidak ada pencantuman nomor rekening khusus dana kampanye dan spesifikasi berapa sumbangan masing-masing penyumbang. (lihat lampiran)

Begitu pula halnya dengan pengaturan mengenai jenis sumbangan. Pasal 132 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menentukan bahwa dana kampanye pemilu dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Dan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PKPU No. 17 Tahun 20131 bahwa: “Dana kampanye yang berbentuk barang sebagaimana meliputi benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima”. Berdasarkan Pasal tersebut, maka yang disebut barang dapat berupa benda hidup ataupun benda mati karena itu dalam pelaporan dana kampanye yang berupa barang, haruslah disebutkan klasifikasi barangnya. Dan patut pula dijelaskan apakah barang tersebut telah dinilai sesuai dengan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Hal serupa dengan dana kampanye yang berupa jasa haruslah dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (3) PKPU No 17 Tahun 2013 :” Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota maupun pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima”. Namun jika dilihat dari laporan dana awal kampanye parpol, tidak ditemukan klasifikasi barang dan keterangan akan nilai harga pasarnya. (lihat lampiran)

Selain yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) PKPU No. 17 Tahun 2013 terkait jenis sumbangan, ditentukan pula Pada pasal 129 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 terhadap sumber dana kampanye pemilu. Dalam Pasal tersebut dikatakan sebagai berikut:
 “Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.       partai politik;
b.        calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
c.       sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.”
Pasal tersebut memberi peluang bagi peserta pemilu untuk mendapatkan dana bagi kampanye pemilu tidak hanya bersumber dari Partai Politik dan calon legislatif, melainkan juga sumbangan dari pihak ketiga dalam hal ini perseorangan, kelompok dan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Namun dengan berbagai persyaratan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut saya kutip Pasal yang mengatur tentang hal tersebut:
Pasal 19
(1)                        Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain.
(2)                        Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup:
a.    nama;
b.     tempat/tanggal lahir dan umur;
c.      alamat penyumbang;
d.     jumlah sumbangan;
e.     asal perolehan dana;
f.      Nomor Pokok Wajib Pajak;
g.    pekerjaan;
h.    alamat pekerjaan; dan
i.       pernyataan penyumbang bahwa :
1)    penyumbang tidak menunggak pajak;
2)    penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3)   dana tidak berasal dari tindak pidana;
4)   sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3)                         Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari kelompok, mencakup:
a.    nama kelompok;
b.     alamat kelompok;
c.     jumlah sumbangan;
d.    asal perolehan dana;
e.      Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
f.       nama dan alamat pimpinan kelompok;
g.    keterangan tentang status badan hukum; dan
h.    pernyataan penyumbang bahwa :
1)   penyumbang tidak menunggak pajak;
2)    penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3)   dana tidak berasal dari tindak pidana; sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4)     Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, mencakup:
a.    nama perusahaan;
b.    alamat perusahaan;
c.     jumlah sumbangan;
d.     asal perolehan dana;
e.     Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
f.      nama dan alamat direksi;
g.     nama pemegang saham mayoritas;
h.    keterangan tentang status badan hukum; dan
i.      pernyataan penyumbang bahwa:
1)   penyumbang tidak menunggak pajak;
2)   penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3)   dana tidak berasal dari tindak pidana;
4)   sumbangan bersifat tidak mengikat.
Membaca pasal diatas, sangat rigit mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh partai terhadap laporan yang diberikan kepada KPUD. Namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan sama sekali. (lihat lampiran)
Patut disayangkan pula ternyata KPUD Provinsi NTB sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di NTB juga tidak mematuhi apa yang mereka atur sendiri dalam PKPU No. 23 Tahun 2013 yakni terhadap kewajibannya untuk mengumumkan hasil laporan penerimaan sumbangan partai kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 ayat (1): “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada masyarakat umum.” Adapun medium pengumumannya secara tegas disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi: “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD”.

2.      Kecenderungan Sumber Dana Kampanye Pemilu Partai Politik
aa.      Catatan Umum


Grafik di atas menggambarkan penerimaan dana kampanye didominasi oleh setoran dari Caleg sendiri sebesar  Rp. 23, 616 miliar (96,23 %), sangat jauh dari  setoran  parpol yang hanya berkontribusi  sekitar Rp. 860, 648 juta (3,51 %). Sementara sumbangan dari pihak lain, tercatat sumbangan perseorangan hanya Rp. 2 juta (0,01 %), sumbangan kelompok Rp. 63 juta (0,26%), dan dari Badan Usaha NIHIL.
Sumbangan caleg yang mencapai 96,23 % tersebut, didominasi oleh caleg Partai PAN sebesar Rp. 4.445.500.000,00 atau 18,8% dari total sumbangan caleg. Sedangkan sumbangan parpol didominasi oleh Partai Rp. 769.625.000 (89,4%). sumbangan perseorangan tercatat hanya ada Partai Golkar sedangkan sumbangan kelompok yaitu PKS sebesar Rp. 31,5 juta dan PPP sebanyak 31,5 juta.


Grafik di atas menggambarkan sumbangan dana kampanye berdasarkan jenis sumbangan didominasi oleh sumbangan yang berupa uang, yakni sebesar Rp. 19.086.530.114 (61%). Sedangkan PAN menjadi partai yang dominan sembangan dalam bentuk uang yakni Rp. 4.446.500.000 (23,3%).
Adapun sumbangan dalam bentuk barang didominasi oleh PKB senilai Rp. 1.305.212.600 (24,5%) dan sumbangan dalam bentuk jasa tercatat hanya PKB dengan nilai Rp. 122.985.000
a.      Catatan Khusus Masing-masing Partai
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
1.000.000
768.625.000

769.625.000

2
caleg





3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
769.625.000

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik





2
Caleg

1.305.212.600
122.985.000
1.428.197.600

3
Perseorangan





4
Kelompok





5
Badan usaha





Total
1.428.197.600

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg penyumbang
c)      Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
d)     Ketegori kuantifikasi jasa untuk caleg yang sangat besar. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
18.648.000


18.648.000

2
caleg
40.000.000


40.000.000

3
Perseorangan





4
Kelompok

31.500.000

31.500.000

5
Badan usaha





Total
90.148.000


Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
c)      Tidak menyertakan informasi wajib kelompok penyumbang
d)     Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
PDI Perjuangan
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
9.875.302


9.875.302

2
caleg
807.128.552


807.128.552

3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
817.003.854

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas kandidat
Partai Golkar
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik





2
Caleg
2.368.890.000


2.368.890.000

3
Perseorangan
2.000.000


2.000.000

4
kelompok





5
Badan usaha





Total
2.370.890.000

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak mencantumkan informasi wajib dari penyumbang perseorangan
c)      Tidak menyertakan identitas kandidat

Partai Gerindra
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik





2
Caleg
3.951.363.550


3.951.363.550

3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
3.951.363.550

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas kandidat

Partai Demokrat
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
500.000


500.000

2
Caleg
1.774.475.000


1.774.475.000

3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
1.774.975.000

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
Partai Amanat Nasional (PAN)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
1.000.000


1.000.000

2
Caleg
4.445.500.000


4.445.500.000

3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
4.446.500.000

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
1.000.000
38.000.000

39.000.000

2
Caleg
1.036.707.910


1.036.707.910

3
Perseorangan





4
kelompok

31.500.000

31.500.000

5
Badan usaha





Total
1.107.207.910

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
c)      Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
d)     Tidak menyertakan informasi wajib kelompok penyumbang
Partai Hanura
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik
10.000.000
12.000.000

22.000.000

2
Caleg
2.829.500.000
1.025.250.000

3.854.750.000

3
Perseorangan





4
Kelompok





5
Badan usaha





Total
3.876.750.000

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
c)      Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.

Partai Bulan Bintang (PBB)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik





2
Caleg

1.261.815.000

1.261.815.000

3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
1.261.815.000

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
c)      Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)
No
Sumber sumbangan
Uang (Rp)
Barang
Jasa
Jumlah (Rp)
Ket
1
Partai politik





2
Caleg
1.788.941.800
858.526.400

2.647.468.200

3
Perseorangan





4
kelompok





5
Badan usaha





Total
2.647.468.200

Catatan:
a)      Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b)     Tidak menyertakan identitas caleg
c)      Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.


A.     REKOMENDASI
Terkait dengan pelaporan tahap pertama dapat direkomendasikan sebagai berikut:
1.       Partai politik untuk dapat memperbaiki laporannya sesuai dengan format yang ada dan diserahkan kembali kepada KPU.
2.       Kandidat Partai Politik untuk menyertakan laporan catatan sumbangan yang pengeluaran ke KPUD dan dipublikasikan melalui papan pengumuman dan website KPUD atau sarana lain yang dapat dijangkau oleh publik.
3.       KPUD seharusnya menjadikan momentum pelaporan priodik 3 bulanan dana kampanye partai sebagai upaya untuk menguji aspek kepatuhan peserta pemilu.
4.       KPUD untuk secara tegas meminta partai politik memperbaiki laporan awal dana kampanyenya dan disertai kelengkapan laporan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan KPU.
5.       Bawaslu seharusnya mulai melakukan pengawasan akan potensi dana-dana yang dilarang sebagai sumber dana kampanye peserta pemilu
6.       Publik memilih untuk memantau kebenaran laporan yang disampaikan oleh Partai Politik sekaligus menilai partai mana yang dipandang baik dari sisi akuntabilitas keuangan kampanye.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar