A. LATAR
BELAKANG
Sebagai zoon politicon manusia
senantiasa membutuhkan ruang untuk berkumpul dan berserikat disebabkan tidak
semua memiliki pemikiran dan kepentingan yang sama. Antara satu orang tentu
memiliki keinginan yang berbeda dengan yang lainnya. Begitu pula dengan manusia
Indonesia. Untuk itu mereka melakukan konsensus untuk menemukan bentuk yang
ideal dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Hasrat untuk pemenuhan
kepentiangan kemudian menemukan bentuk dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, segala kepentingan politik
masyarakat kemudian diwadahi dalam sistem kepartaian. Partai politik menjadi
satu-satunya lembaga sah yang memiliki kewenangan untuk memdudukkan seseorang
dalam sebuah lembaga perwakiran rakyat yang dibayangkan sebagai lembaga yang
memperjuangkan kepentingan mereka berdasarkan kelompok kepentingan. Untuk itu
kemudian diaturlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh partai politik dalam
upaya mendudukkan perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat yaitu melalui
pemilihan umum.
Untuk menjamin tertibnya pemilihan umum selanjutnya diatur ketentuan
mengenai pemilihan umum dan pembiayaan partai politik dalam berkampanye. Namun
apakah partai politik sudah patuh terhadap peraturan yang ada menjadi
pertanyaan yang harus dijawab karena sejatinya yang diharapkan dari perhelatan
pemilihan umum ini terciptanya pemilu yang fair play dan adanya akuntabilitas
dan transparansi dalam tubuh partai. Kecuali itu pertanyaan yang tidak kalah
penting untuk dijawab adalah bagaimana kecendrungan sumber pendanaan kampanye
pemilu. Karena itu, pokja pemantau dana kampanye pemilu mengkaji tentang
pelaporan dana awal kampanye partai politik pemilu 2014.
Kajian ini akan membedah pada dua titik
permasalahan, yaitu:
1.
Sejauhmana
kepatuhan partai politik terhadap perundang-undangan dan regulasi terkait pelaporan dana kampanye; dan
2.
Bagaimana
kecenderungan sumber dana kampanye pemilu Partai Politik.
C. FOKUS KAJIAN
Kajian ini akan difokuskan pada dana awal
kampanye berdasarkan sumber yang didapat dari KPUD Provinsi NTB
D. ANALISIS
1. Kepatuhan Partai Politik terhadap perundang-undangan
dalam pelaporan dana kampanye
Pelaporan
dana kampanye partai politik peserta
pemilu 2014 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU
No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Prwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 terdapat ketentuan tentang pelaporan dana
kampanye pemilu secara periodik. Tentunya ini merupakan kemajuan yang
memudahkan partai politik untuk jauh-jauh hari mempersiapkan laporan dana
kampanye pemilunya. Dan memberi ruang yang cukup besar untuk terciptanya
keterbukaan dalam pendanaan partai politik.
Namun
begitu, dari temuan sementara ternyata partai politik tidak menggunakan dengan
baik aturan tersebut. Dan menjadi indikasi bahwa partai politik belum siap untuk
menjadi partai terbuka, yang akuntabel dalam pendanaan kampanyenya sekaligus
menjadi sinyal bahwa partai politik tidak patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye partai politik.
Masih
buruknya kualitas pelaporan partai politik dapat dilihat dari tidak
disertakannya informasi rekening khusus dana kampanye partai politik dan
informasi wajib dari para penyumbang perseorangan ataupun kelompok. Disamping
itu, tidak ada rincian terhadap sumbangan yang berupa barang dan jasa dan
informasi tentang nilai berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan
itu diterima.
Tentunya hal
di atas sangat bertolakbelakang dengan aturan yang ada. Pasal 19 ayat (1) PKPU
No. 17 Tahun 2013 berbunyi: “Peserta
Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak
lain.” Pada pasal lain dikatakan bahwa hal tersebut dicatat dalam pembukuan
penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari
pembukuan keuangan partai politik (Psl.129 ayat (6) UU No. 8/2012). Sedangkan
sumbangan yang berupa uang, harus ditempatkan pada rekening khusus dana
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. Jika dilihat laporan dana
awal sebagaimana yang kami lampirkan, ternyata tidak ada pencantuman nomor
rekening khusus dana kampanye dan spesifikasi berapa sumbangan masing-masing
penyumbang. (lihat lampiran)
Begitu pula
halnya dengan pengaturan mengenai jenis sumbangan. Pasal 132 ayat (3)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 menentukan bahwa dana kampanye pemilu dapat
berupa uang, barang dan/atau jasa. Dan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PKPU
No. 17 Tahun 20131 bahwa: “Dana kampanye
yang berbentuk barang sebagaimana meliputi benda hidup atau benda mati yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima”. Berdasarkan Pasal tersebut, maka yang disebut
barang dapat berupa benda hidup ataupun benda mati karena itu dalam pelaporan
dana kampanye yang berupa barang, haruslah disebutkan klasifikasi barangnya.
Dan patut pula dijelaskan apakah barang tersebut telah dinilai sesuai dengan
harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Hal serupa dengan dana
kampanye yang berupa jasa haruslah dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga
pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 9 ayat (3) PKPU No 17 Tahun 2013 :” Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota maupun pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh
Peserta Pemilu yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang
wajar pada saat sumbangan itu diterima”. Namun jika dilihat dari laporan dana awal kampanye
parpol, tidak ditemukan klasifikasi barang dan keterangan akan nilai harga
pasarnya. (lihat lampiran)
Selain yang
diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) PKPU No. 17 Tahun 2013 terkait jenis
sumbangan, ditentukan pula Pada pasal 129 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun
2013 terhadap sumber dana kampanye pemilu. Dalam Pasal tersebut dikatakan
sebagai berikut:
“Dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
partai politik;
b.
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
c.
sumbangan yang sah
menurut hukum dari pihak lain.”
Pasal tersebut memberi peluang
bagi peserta pemilu untuk mendapatkan dana bagi kampanye pemilu tidak hanya
bersumber dari Partai Politik dan calon legislatif, melainkan juga sumbangan
dari pihak ketiga dalam hal ini perseorangan, kelompok dan perusahaan dan/atau
badan usaha nonpemerintah. Namun dengan berbagai persyaratan yang telah diatur
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut saya kutip Pasal yang
mengatur tentang hal tersebut:
Pasal 19
(1)
Peserta Pemilu wajib
mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain.
(2)
Informasi yang wajib
disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir dan umur;
c. alamat penyumbang;
d. jumlah sumbangan;
e. asal perolehan dana;
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
g. pekerjaan;
h. alamat pekerjaan; dan
i.
pernyataan penyumbang bahwa :
1) penyumbang tidak menunggak pajak;
2) penyumbang tidak dalam keadaan
pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3) dana tidak berasal dari tindak pidana;
4) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3)
Informasi yang wajib disampaikan untuk
sumbangan yang bersumber dari kelompok, mencakup:
a. nama kelompok;
b. alamat kelompok;
c. jumlah sumbangan;
d. asal perolehan dana;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok
atau pimpinan kelompok, apabila ada;
f.
nama dan alamat pimpinan kelompok;
g. keterangan tentang status badan hukum; dan
h. pernyataan penyumbang bahwa :
1) penyumbang tidak menunggak pajak;
2) penyumbang tidak dalam keadaan
pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3) dana tidak berasal dari tindak pidana; sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari
perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, mencakup:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. jumlah sumbangan;
d. asal perolehan dana;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
f.
nama dan alamat direksi;
g. nama pemegang saham mayoritas;
h. keterangan tentang status badan hukum; dan
i.
pernyataan penyumbang
bahwa:
1) penyumbang tidak menunggak pajak;
2) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3) dana tidak berasal dari tindak pidana;
4) sumbangan bersifat tidak mengikat.
Membaca pasal diatas,
sangat rigit mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh partai
terhadap laporan yang diberikan kepada KPUD. Namun ternyata hal tersebut tidak
dilakukan sama sekali. (lihat lampiran)
Patut
disayangkan pula ternyata KPUD Provinsi NTB sebagai lembaga penyelenggara
pemilihan umum di NTB juga tidak mematuhi apa yang mereka atur sendiri dalam PKPU
No. 23 Tahun 2013 yakni terhadap kewajibannya untuk mengumumkan hasil laporan
penerimaan sumbangan partai kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud Pasal
22 ayat (1): “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada masyarakat
umum.” Adapun medium pengumumannya secara tegas disebutkan dalam Pasal 23
ayat (2) yang berbunyi: “Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui papan
pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD”.
2.
Kecenderungan Sumber
Dana Kampanye Pemilu Partai Politik
aa.
Catatan Umum
Grafik di atas menggambarkan penerimaan dana kampanye didominasi oleh
setoran dari Caleg sendiri sebesar Rp. 23,
616 miliar (96,23 %), sangat jauh dari
setoran parpol yang hanya
berkontribusi sekitar Rp. 860, 648 juta
(3,51 %). Sementara sumbangan dari pihak lain, tercatat sumbangan perseorangan
hanya Rp. 2 juta (0,01 %), sumbangan kelompok Rp. 63 juta (0,26%), dan dari
Badan Usaha NIHIL.
Sumbangan caleg yang mencapai 96,23 % tersebut, didominasi oleh caleg
Partai PAN sebesar Rp. 4.445.500.000,00 atau 18,8% dari total sumbangan
caleg. Sedangkan
sumbangan parpol didominasi oleh Partai Rp. 769.625.000 (89,4%). sumbangan
perseorangan tercatat hanya ada Partai Golkar sedangkan sumbangan kelompok yaitu
PKS sebesar Rp. 31,5 juta dan PPP sebanyak 31,5 juta.
Grafik di atas menggambarkan sumbangan dana kampanye berdasarkan jenis
sumbangan didominasi oleh sumbangan yang berupa uang, yakni sebesar Rp. 19.086.530.114 (61%). Sedangkan PAN menjadi partai yang dominan sembangan
dalam bentuk uang yakni Rp. 4.446.500.000 (23,3%).
Adapun sumbangan dalam bentuk
barang didominasi oleh PKB senilai Rp. 1.305.212.600 (24,5%) dan sumbangan
dalam bentuk jasa tercatat hanya PKB dengan nilai Rp. 122.985.000
a.
Catatan Khusus
Masing-masing Partai
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
1.000.000
|
768.625.000
|
769.625.000
|
||
2
|
caleg
|
|||||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
769.625.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak merinci sumbangan
berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua
sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima atau tidak.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
|||||
2
|
Caleg
|
1.305.212.600
|
122.985.000
|
1.428.197.600
|
||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
Kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
1.428.197.600
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg penyumbang
c)
Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu
dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
d) Ketegori kuantifikasi
jasa untuk caleg yang sangat besar. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa
kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar ingin tidak
diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye partai politik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
18.648.000
|
18.648.000
|
|||
2
|
caleg
|
40.000.000
|
40.000.000
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
Kelompok
|
31.500.000
|
31.500.000
|
|||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
90.148.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg
c)
Tidak menyertakan informasi wajib kelompok penyumbang
d) Tidak merinci sumbangan
berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu dipertanyakan apakah semua
sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima atau tidak.
PDI Perjuangan
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
9.875.302
|
9.875.302
|
|||
2
|
caleg
|
807.128.552
|
807.128.552
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
817.003.854
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas kandidat
Partai Golkar
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
|||||
2
|
Caleg
|
2.368.890.000
|
2.368.890.000
|
|||
3
|
Perseorangan
|
2.000.000
|
2.000.000
|
|||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
2.370.890.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak mencantumkan informasi
wajib dari penyumbang perseorangan
c)
Tidak menyertakan identitas kandidat
Partai Gerindra
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
|||||
2
|
Caleg
|
3.951.363.550
|
3.951.363.550
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
3.951.363.550
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas kandidat
Partai Demokrat
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
500.000
|
500.000
|
|||
2
|
Caleg
|
1.774.475.000
|
1.774.475.000
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
1.774.975.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg
Partai Amanat Nasional (PAN)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
1.000.000
|
1.000.000
|
|||
2
|
Caleg
|
4.445.500.000
|
4.445.500.000
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
4.446.500.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg
Partai Persatuan Pembangunan
(PPP)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
1.000.000
|
38.000.000
|
39.000.000
|
||
2
|
Caleg
|
1.036.707.910
|
1.036.707.910
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
31.500.000
|
31.500.000
|
|||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
1.107.207.910
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg
c)
Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu
dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
d) Tidak menyertakan
informasi wajib kelompok penyumbang
Partai Hanura
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
10.000.000
|
12.000.000
|
22.000.000
|
||
2
|
Caleg
|
2.829.500.000
|
1.025.250.000
|
3.854.750.000
|
||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
Kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
3.876.750.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg
c)
Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu
dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
Partai Bulan Bintang (PBB)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
|||||
2
|
Caleg
|
1.261.815.000
|
1.261.815.000
|
|||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
1.261.815.000
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan
identitas caleg
c)
Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu
dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
Partai Keadilan Persatuan Indonesia
(PKPI)
No
|
Sumber
sumbangan
|
Uang (Rp)
|
Barang
|
Jasa
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Partai
politik
|
|||||
2
|
Caleg
|
1.788.941.800
|
858.526.400
|
2.647.468.200
|
||
3
|
Perseorangan
|
|||||
4
|
kelompok
|
|||||
5
|
Badan
usaha
|
|||||
Total
|
2.647.468.200
|
Catatan:
a)
Tidak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye
b) Tidak menyertakan identitas
caleg
c)
Tidak merinci sumbangan berupa barang yang cukup besar nilainya. Perlu
dipertanyakan apakah semua sumbangan barang telah dihitung berdasarkan pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima atau tidak.
A. REKOMENDASI
Terkait dengan pelaporan tahap pertama dapat direkomendasikan sebagai
berikut:
1.
Partai politik untuk dapat memperbaiki laporannya sesuai dengan format yang
ada dan diserahkan kembali kepada KPU.
2.
Kandidat Partai Politik untuk menyertakan laporan catatan sumbangan yang
pengeluaran ke KPUD dan dipublikasikan melalui papan pengumuman dan website
KPUD atau sarana lain yang dapat dijangkau oleh publik.
3.
KPUD seharusnya menjadikan momentum pelaporan priodik 3 bulanan dana
kampanye partai sebagai upaya untuk menguji aspek kepatuhan peserta pemilu.
4.
KPUD untuk secara tegas meminta partai politik memperbaiki laporan awal
dana kampanyenya dan disertai kelengkapan laporan sesuai dengan Undang-undang
dan Peraturan KPU.
5.
Bawaslu seharusnya mulai melakukan pengawasan akan potensi dana-dana yang
dilarang sebagai sumber dana kampanye peserta pemilu
6.
Publik memilih untuk memantau kebenaran laporan yang disampaikan oleh
Partai Politik sekaligus menilai partai mana yang dipandang baik dari sisi
akuntabilitas keuangan kampanye.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar